Hal pertama dilakukan dalam melakukan Analisa Pemberian Kredit kepada calon debitur adalah dengan membaca Hasil IDI (BI Checking) . Untuk Pihak Bank sudah mempunyai Koneksi BI Checking ke BI sedangakan untuk Masyarakat umum bisa mengajukan BI Checking ke Bank Indonesia dengan mengisi Form yang sudah di sediakan.
ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam membaca hasil dari BI Checking, karena selain Identitas serta Bank Pemberi Kredit ada Kode - kode Sandi yang ada di dalam BI Checking.
Berikut coba saya tampilkan Sandi Kode yang ada di hasi BI Checking
Untuk Lebih lengkap silahkan download link dibawah
Informasi dan Diskusi Tentang Per Kreditan Mikro di Indonesia, tolls simulasi kredit, analisa keuangan
Saturday, 23 May 2015
Wednesday, 10 September 2014
MK Batalkan Undang-undang Perkoperasian NO.17 Tahun 2012
UU Koperasi No 17 Tahun 2012 berpotensi mengancam perkembangan gerakan koperasi yang berprinsip pada kemandirian, kekeluargaan dan keadilan.
Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan gugatan Koalisi Demokratisasi Ekonomi terkait pembatalan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang perkoperasian. UU tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Permohonan JR disampaikan oleh Koalisi Demokratisasi Ekonomi . Dalam release nya koordinator Koalisi Demokratisasi Ekonomi ,menyampaikan ":
“Kami senang dengan keputusan hakim MK yang mendasarkan argumentasi pembatalan UU Koperasi atas argumentasi yang telah kami paparkan dalam berkas permohonan dan juga dari para saksi dan ahli yang telah kami ajukan. Menurut kami, UU Koperasi No 17 Tahun 2012 berpotensi mengancam perkembangan gerakan koperasi yang berprinsip pada kemandirian, kekeluargaan dan keadilan,” ujar Maeda.
Maeda menambahkan, Lahirnya UU ini adalah keinginan pemerintah untuk membawa gerakan ekonomi koperasi masuk kedalam sistem ekonomi Liberal Kapitalisme yang berpotensi merusak gerakan ekonomi rakyat kecil di berbagai daerah/desa di seluruh Indonesia.
“Prinsip Koperasi haruslah menjunjung kedaulatan anggota sebagai stakeholder utamanya. Namun, UU Koperasi No 17 Tahun 2012, perannya digantikan dengan otoritas badan pengawas sebagai pihak perwakilan modal (investor). Kami menyebut ini sebagai upaya menciptakan korporatisasi koperasi dalam tubuh gerakan Koperasi di Indonesia kedepan,” pungkas Mahasiswi Pascasarjana STF Driyarkara ini
Koalisi Demokratisasi Ekonomi yang mengajukan permohonan Judicial Review UU Koperasi merupakan gabungan dari berbagai NGO. Diantaranya Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil (ASPPUK), Yayasan Bina Desa, Pusat Pengembangan Sumberdaya Wanita (PPSW), Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA), LePPeK, Lembaga Bantuan Hukum (LBH Jakarta), Koperasi Karya Insa dan Institut Kapal Perempuan.
Permohonan JR disampaikan oleh Koalisi Demokratisasi Ekonomi . Dalam release nya koordinator Koalisi Demokratisasi Ekonomi ,menyampaikan ":
“Kami senang dengan keputusan hakim MK yang mendasarkan argumentasi pembatalan UU Koperasi atas argumentasi yang telah kami paparkan dalam berkas permohonan dan juga dari para saksi dan ahli yang telah kami ajukan. Menurut kami, UU Koperasi No 17 Tahun 2012 berpotensi mengancam perkembangan gerakan koperasi yang berprinsip pada kemandirian, kekeluargaan dan keadilan,” ujar Maeda.
Maeda menambahkan, Lahirnya UU ini adalah keinginan pemerintah untuk membawa gerakan ekonomi koperasi masuk kedalam sistem ekonomi Liberal Kapitalisme yang berpotensi merusak gerakan ekonomi rakyat kecil di berbagai daerah/desa di seluruh Indonesia.
“Prinsip Koperasi haruslah menjunjung kedaulatan anggota sebagai stakeholder utamanya. Namun, UU Koperasi No 17 Tahun 2012, perannya digantikan dengan otoritas badan pengawas sebagai pihak perwakilan modal (investor). Kami menyebut ini sebagai upaya menciptakan korporatisasi koperasi dalam tubuh gerakan Koperasi di Indonesia kedepan,” pungkas Mahasiswi Pascasarjana STF Driyarkara ini
Koalisi Demokratisasi Ekonomi yang mengajukan permohonan Judicial Review UU Koperasi merupakan gabungan dari berbagai NGO. Diantaranya Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil (ASPPUK), Yayasan Bina Desa, Pusat Pengembangan Sumberdaya Wanita (PPSW), Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA), LePPeK, Lembaga Bantuan Hukum (LBH Jakarta), Koperasi Karya Insa dan Institut Kapal Perempuan.
Friday, 17 January 2014
Analisa Lembaga Keuangan Mikro Untuk Mengambil Keputusan Kredit
Dalam
memutuskan Plafond Kredit/Pinjaman Calon Nasabah salah satu pertimbangan yang
dipergunakan untuk menyetujui atau menolak pengajuan Kredit/pinjaman, Calon
Nasabah maka Lembaga Keuangan/bank melakukan analisa keuangan, berikut adalah
Metoda analisa yang biasa dipergunakan oleh Bank untuk melakukan analisa
1. Analisa IIR atau Installment to Income
Ratio dikenal juga dengan istilah DBR atau debt burden ratio. Yaitu ratio
seluruh angsuran pin jaman terhadap pendapatan bersih atau take home pay
(THP). Istilah IRR dan DBR juga dikenal dengan, atau istilah Payment to
Income (PTI) ratio. Besaran persentase IRR tergantung kebijakan Lembaga
Keuangan Pemberi Pinjaman, umumnya maksimal 33,3% s.d. 40%. Pada dasarnya ada
dua metode untuk melakukan perhitungan IRR. jika sebelumnya calon debitur telah
memiliki angsuran (kendaraan, rumah , atau bahkan cicilan kartu kredit):
a)
IRR sepenuhnya dihitung dari pendapatan bersih (THP = take home pay).
Artinya jumlah seluruh cicilan tak boleh lebih dari persentase IRR yang telah
ditentukan misalnya 40%.
b)
IRR angsuran kedua dihitung dari THP – angsuran yang dimiliki sebelumnya,
artinya yang menjadi dasar perhitungan DBR adalah THP yang telah dikurangi
semua angsuran termasuk angsuran Pinjaman yang diajukan. Dengan metode ini
sebenarnya total IRR bisa lebih dari cap yang ditentukan tadi
(misalnya 40%).
2. Analisa IDIR atau Installment to Disposable Income Ratio yaitu Ratio dari seluruh angsuran pinjaman terhadap pendapatan bersih setelah dikurangi dengan pengeluaran lainnya (pengeluaran rumah tangga). Besaran Prosentase IDIR tergantung dengan kebijakan Pemberi Pinjaman umumnya maksimal yang bisa masuk kategori di setujui adalah 80%
Berikut adalah ilustasi Analisa Keuangan
yang mempergunakan Metode Diatas
Untuk melakukan
analisa sendiri silahkan download di bawah ini, untuk mengetahui kira-kira
berapa kemampuan kita dan kalau kita ingin mengajukan permohonan pinjaman
kira-kira di Plafond , jangka waktu dan bunga berapa untuk dapat di Approve oleh
pemberi pinjaman.
Selamat Mencoba!!!
![]() |
Friday, 27 December 2013
Pertumbuhan Kredit Mikro di Indonesia Semakin Melambat
Pertumbuhan penyaluran kredit mikro
mulai melambat. Bahkan, penyaluran kredit mikro per Agustus 2013 di kelompok
Bank Swasta serta kelompok Bank Asing dan Campuran malah tumbuh negatif (Minus
Growth) Mengutip statistik perbankan Indonesia (SPI), hingga Agustus 2013,
penyaluran kredit mikro perbankan nasional mencapai Rp Rp 112,25 triliun.
Jumlah tersebut tercatat masih
meningkat 18,9% dibandingkan periode sama tahun 2012 sebesar Rp 94,39 triliun.
Namun, kecuali kelompok bank BUMN, penyaluran kredit kelompok bank lain
melambat. Kelompok bank swasta, misalnya, mencatat penyaluran kredit per
Agustus 2013 sebesar Rp 20,7 triliun.
Jumlah tersebut menurun 10,42%
ketimbang periode sama tahun 2012 sebesar Rp 23,11 triliun. Begitu pula,
kelompk bank swasta mencatat penurunan kredit mikro 47,93% pada Agustus 2013
dibandingkan Agustus 2012. Pertumbuhan kredit mikro pada beberapa bank
hingga September 2013 juga tampak melambat.
Apa yang menyebabkan Pertumbuhan
Kredit Mikro di Indonesia Semakin Melambat???
jika dilihat dari beberapa data bank
Swasta Perlambatan pertumbuhan terutama terjadi di Pulau Jawa, sedangkan untuk
daerah Indonesia Timur, Sumatera dan Sulawesi Kredit Mikro masih mengalami
pertumbuhan.
Direktur Danamon, Vera Eve Lim,
mengatakan pertumbuhan kredit DSP secara keseluruhan memang cuma 8%.
Namun, penyaluran kredit DSP di
beberapa daerah tumbuh relatif tinggi. Di Jawa, pertumbuhan DSP memang kecil,
lantaran persaingan bank di segmen mikro semakin ketat. Namun, kinerja DSP di
luar Jawa terbilang moncer. Di Sulawesi dan Indonesia bagian timur, penyaluran
kredit DSP tumbuh hingga 18%.
Sementara di Sumatra tumbuh 16%.
"Pertumbuhan secara geografis bervariasi," kata Vera. Karena
itu, ke depan DSP akan fokus memperluas pasar di luar Jawa. Selain itu, DSP
akan melanjutkan optimalisasi jaringan di Jawa serta memperkuat kualitas sumber
daya manusia (SDM)
Direktur Utama Bank Mayapada, Hariyono
Tjahjariyadi, mengakui kinerja penyaluran kredit mikro hingga akhir September
2013 masih dibawah target. Ia menargetkan, kredit mikro tahun ini bisa tumbuh
20%. "Kami optimistis, target akhir tahun bisa tercapai," kata
Hariyono.
Diektur Utama Bank Dinar, Hendra Lie,
mengatakan porsi kredit mikro di Bank Dinar baru 9,2% dari total portofolio
kredit. Hingga September 2013, penyaluran kredit mikro Bank Dinar Rp 473
miliar. Hendra menargetkan, penyaluran kredit mikro hingga akhir tahun kami Rp
602 miliar. "Kami memang tak terlalu fokus di situ," kata Hendra.
Direktur Eksekutif Departemen
Komunikasi Bank Indonesia (BI), Difi A. Johansyah, mengatakan pelambatan kredit
mikro merupakan dampak sementara kondisi ekonomi domestik yang melambat.
"Kalau ekonomi sudah stabil, bank akan ekspansi kredit mikro lagi,"
kata Difi
Beberapa hal yang mungkin bisa menjadi
alasan perlambatan pertumbuhan Kredit Mikro di Pulau Jawa khusunya :
1.Tingkat persaingan dan kompetisi
segmen Kredit Mikro di P.Jawa yang sangat ketat.
2.Dampak dari kondisi ekonomi dalam
negeri yang juga sedang mengalami perlambatan pertumbuhan
3.Pengusaha-pengusana
Mikro yang sudah naik kelas ke kelas Small
Medium , sedangkan
para pengusaha kecil lainnya belum berkembang dan belum memenuhi syarat untuk
mendapatkan fasilitas kredit mikroThursday, 26 December 2013
Bunga Anuitas VS Flat Murni
Untuk memulai Pembahasan
mengenai Perbandingan Bunga Anuitas VS Bunga Flat Murni tidak ada salahnya kita
refresh tentang Jenis-jenis Bunga angsuran yang berlaku : JENIS
BUNGA
Secara Definisi dan Teori sudah kita refresh
berikutnya coba kita liat tampilan perbandingan secara head to head di bawah
ini:
Sudah bisa
dilihat perbedaannya?
Mengapa kiranya saya perlu menyampaikan perbandingan
penerapan bunga dalam tampilan head to head? , ya.. karena tidak semua dari
kita bisa memahami penjelasan dari definisi, konsep maupun gambaran secara
jelas jika hanya membaca dari arti dan definisi serta rumus.
Apa pentingnya mengerti konsep penerapan bunga ini?
Toh angsuran baik secara sistem bunga menurun maupun secara bunga Flat juga
sama???
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan lebih dalam :
1. Tidak
semua Calon Nasabah/Nasabah mengetahui sistem jadwal angsuran, perhitungan dari
angsuran yang masuk ke Pokok Hutang, ke Bunga
2. Tidak
semua Nasabah yang sudah mempunyai fasilitas pinjaman akan melakukan angsuran
sampai lunas sesuai dengan jangka waktu yang akan diambil, pada kenyataannya di
tengah jalan akan terjadi pelunasan atas fasilitas pinjaman yang diambil.
Alasan Pelunasan Fasilitas di antara lain :
a. Pelunasan
Sendiri fasilitas karena ada Uang.
b. Pelunasan
karena di lakukan TOPUP (Perpanjangan Fasilitas) baik yang kembali ke Plafond
awal maupun dengan tambahan Plafond pinjaman
c.
Pelunasan karena dipindahkan ke
BANK/Lembaga Keuangan Lain.
d. Pelunasan
Karena fasilitas di restruktur
Pada kasus Pelunasan fasilitas pinjaman, Perhitungan
di Lembaga Keuangan akan memperhitungkan Sisa Pokok dari total Fasilitas yang
sudah berjalan, nah ini yang akan sangat berpengaruh jenis bunga yang
diterapkan.
Hal yang perlu diperhatikan dan dipertimbangkan adalah
: bunga
yang rendah belum tentu lebih menguntungkan, tergantung dari sistem bunga,
kebutuhan kita akan pengunaan dan rencana fasilitas pinjaman.
Dalam tulisan ini
saya sertakan tolls untuk melakukan simulasi jadwal angsuran dengan sistem
bunga menurun dan sistem bunga flat, silahkan di download dipergunakan untuk melakukan kalkulasiWednesday, 23 October 2013
Rame-Rame Kredit Fiktif
Marak Kredit Fiktif di Perbankan : dalam kurun
waktu minggu ini telah terungkap Permainan Pegawai bank dalam penyaluran
Pencairan Kredit. Pencairan Kredit Fiktif terjadi di Bank Syariah Mandiri dan
Bank Jabar. Nota Bene yang bermain adalah para Kepala Cabang dan Manager
di Bank yang Bersangkutan. Apakah yang menyebabkan ini terjadi???,
Tuntutan Target yang tinggi untuk melakukan pencairan Kredit, Atau Tuntutan
kebutuhan/Gaya Hidup para Pejabat bank yang tidak sesuai dengan Pendapatan Gaji
sehingga mereka memutuskan untuk Melakukan tindakan manipulasi pencairan Kredit
dengan Memanfaatkan Kewenangan yang melekat di jabatan
*PolriUngkap Kredit Fiktif di BSM dengan Bukti 10 Mobil
Mewah
Tuesday, 17 September 2013
Quo Vadis Kredit Mikro Di Indonesia
Perbankan di Indonesia semakin gencar
mengucurkan kredit ke sektor mikro. Sektor ini menjadi seksi karena pasar
kredit mikro masih dianggap masih luas lantaran masih banyak pengusaha kecil
yang belum terjangkau kredit. Tak hanya itu saja, potensi pendapatan margin
bunga bersih atau net interest margin (NIM) sektor kredit mikro yang relatif
lebih tinggi di bandingkan dengan sektor kredit lainnya juga menggiurkan.
Bank-Bank Umum Berlomba-lomba untuk masuk ke Segmen
Mikro ini.Bank yang dulunya tidak berkecimpung langsung dengan Kredit Mikro
mulai berlomba untuk menggarap dan berekspansi di Kredit Mikro. Bukan hanya
Bank Konvensional bahkan Bank – Bank Syariah pun Mulai berlomba untuk masuk ke
Kredit Mikro.
Seberapa Besar sih Pangsa Pasar Kredit Mikro di
Indonesia ???
Berikut sedikit cuplikan artikel yang dapat
menggambarkan hal tersebut :
TRIBUNNEWS.COM,
BANDUNG - Terbukti,
bahwa sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memiliki potensi yang
besar. Hal itu pun dirasakan lembaga-lembaga perbankan konvensional dan
syariah, baik milik BUMN, BUMD, maupun swasta.
Hal itu
diakui Pemimpin Wilayah PT Bank Mandiri Tbk Jabar, Hadiyono. Dia
berpandangan, salah satu bukti bahwa UMKM berpotensi pasar besar yaitu dalam
hal penyaluran kredit mikro.
Diutarakan,
khusus kredit mikro, pada paruh tahun ini, pihaknya menyalurkan kredit mikro
sekitar Rp 2,5 triliun. Pihaknya, tegas Hadiyono, optimistis mampu mencapai
target penyaluran kredit mikro 2013.
Proyeksi
hingga akhir tahun ini, sebutnya, di wilayah kerjanya, sejumlah Rp 2,7 triliun.
"Itu tumbuh sekitar 30 persen melebihi realisasi kredit mikro tahun
lalu," sambung Hadiyono.
SOLO - PT Bank Mutiara Tbk (BCIC) telah menyiapkan dana sebesar Rp1 triliun hingga Rp1,5 triliun untuk sektor pembiayaan sektor mikro. Selain menyiapkan pendanaan, Bank Mutiara juga menargetkan tahun 2014 bisa 100 outlet di Indonesia yang difokuskan untuk pembiayaan sektor mikro.
Corporate Secretary Bank Mutiara Rohan Hafas mengatakan, nilai pembiayaan mikro mencapai 6-10 persen dari total kredit yang disalurkan Bank Mutiara.
Diakui Rohan, dibandingkan bank lainnya, total penyaluran untuk sektor mikro yang sudah dilakukan Bank Mutiara masih tergolong kecil. Hingga saat ini total penyaluran pembiayaan untuk sektor mikro baru mencapai Rp5 miliar.
“Untuk sektor ini baru dimulai sejak Februari 2013 dan saat ini Bank Mutiara baru memiliki enam outlet. Selama tahun 2013 ini, kami akan membuka 15 outlet, sebanyak delapan outlet di wilayah Jakarta dan delapan lainnya di luar Jakarta. Termasuk di Kota Solo,” jelas Corporate Secretary Bank Mutiara, Rohan Hafas, kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Selasa (11/6).
Lebih lanjut, Rohan, mengatakan, untuk mengembangkan pembiayaan sektor mikro tidak hanya sekedar memberikan kredit kepada nasabah dan nasabah bisa mengembalikan pinjaman tersebut kepada bank.
Tetapi juga harus dipikirkan adanya pendampingan sehingga bisa mengelola pembiayaan dari bank tersebut.
Selain itu, kami juga harus memperhatikan bentuk layanan lainnya. Seperti outlet pembiayaan mikro tersebut tidak boleh beroperasi diluar wilayah kantor layanan, karena untuk sektor mikro harus memperhatikan hubungan yang dekat antara kreditur dengan nasabah,” jelasnya lagi.
Sementara itu, disinggung mengenai pelepasan Bank Mutiara, Rohan Hafas, mengatakan hingga saat ini masih dibuka pengajuan peminat hingga tanggal 24 Juni mendatang.
Sedangkan proses penjualan Bank Mutiara masih akan terus berlangsung hingga November 2013 mendatang. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dimungkinan juga akan membuka kembali penjualan Bank Mutiara pada Januari 2014.
“Akhir tahun 2014, Bank Mutiara wajib dijual. Saat ini Bank Mutiara terus tumbuh dengan target total aset tahun 2013 sebesar Rp16 triliun, hingga bulan April 2013 target tersebut sudah tercapai,”katanya.
Aset tahun 2013 tersebut naik disbanding tahun 2012 yang mencapai Rp15,2 triliun. Laba yang dihimpun Bank Mutiara selama tahun 2012 mencapai Rp146 miliar. Sedangkan tahun 2011 mencapai Rp260 miliar.
Meskipun dilihat dari nilainya mengalami penurunan, tetapi menurut Rohan, laba tahun 2012 tersebut merupakan keuntungan operasional setelah pembersihan kredit macet yang ditinggalkan nasabah sebelumnya
WOW kan!???
Pertanyaan
berikutnya adalah siapa saja sihyang merasakan penyaluran Kredit Mikro dan UMKM
tersebut???
Sudahkah
menyentuh masyarakat yang mempunyai usaha bener2 mikro???
Untuk itu perlu kiranya kita ketahui Definisi Usaha Mikro dan Kecil berikut ini
Untuk itu perlu kiranya kita ketahui Definisi Usaha Mikro dan Kecil berikut ini
Pengertian dan Definisi Usaha Mikro
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, definisi usaha mikro yaitu usaha
produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang
memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Kriteria usaha mikro yang
dimaksud oleh
Undang-undang tersebut yaitu:
a. memiliki kekayaan bersih paling banyak
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk
tanah dan bangunan tempat usaha
b. memiliki hasil penjualan tahunan paling
banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Terdapat beberapa pengertian
usaha mikro yang diberikan oleh beberapa lembaga, antara lain
1.
BPS
Industri kerajinan rumah tangga yaitu
perusahaan/usaha industri pengolahan yang mempunyai pekerja 1-4 orang,
sedangkan industri kecil mempekerjakan 5-19 orang.
2.
Departemen Perindustrian dan Perdagangan
Industri-Dagang Mikro adalah
industri-perdagangan yang mempunyai tenaga kerja 1-4 orang.
3.
Departemen Keuangan
Usaha mikro adalah usaha produktif milik
keluarga atau perorangan WNI yang memiliki hasil penjualan paling banyak
Rp100.000.000 per tahun, sedangkan usaha kecil memiliki hasil penjualan
paling banyak Rp1 milyar per tahun.
4.
Kantor Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Usaha mikro dan usaha kecil adalah suatu
badan usaha milik WNI baik perorangan maupun berbadan hukum yang memiliki
kekayaan bersih (tidak termasuk tanah dan bangunan) sebanyak-banyaknya
Rp200 juta dan atau mempunyai omzet/nilai output atau hasil penjualan
rata-rata per tahun sebanyak-banyaknya Rp1 milyar dan usaha tersebut
berdiri sendiri.
5.
Komite Penanggulangan Kemiskinan Nasional
Pengusaha mikro adalah pemilik atau pelaku
kegiatan usaha skala mikro di semua sektor ekonomi dengan kekayaaan di
luar tanah dan bangunan maksimum Rp25 juta.
6.
ADB
Usaha mikro adalah usaha-usaha
non-pertanian yang mempekerjakan kurang dari 10 orang termasuk pemilik
usaha dan anggota keluarga.
7.
USAID
Usaha mikro adalah kegiatan bisnis yang
mempekerjakan maksimal 10 orang pegawai termasuk anggota keluarga yang
tidak dibayar. Kadangkala hanya melibatkan 1 orang, yaitu pemilik yang
sekaligus menjadi pekerja. Kepemilikan aset dan pendapatannya terbatas.
8.
Bank Dunia
Usaha mikro merupakan usaha gabungan (partnership)
atau usaha keluarga dengan tenaga kerja kurang dari 10 orang, termasuk di
dalamnya usaha yang hanya dikerjakan oleh satu orang yang sekaligus
bertindak sebagai pemilik (self-employed). Usaha mikro sering merupakan
usaha tingkat survival (usaha untuk mempertahankan hidup – survival
level activities), yang kebutuhan keuangannya dipenuhi oleh tabungan
dan pinjaman berskala kecil.
9.
ILO
Usaha
mikro di negara berkembang mempunyai karakteristik, antara
lain usaha dengan maksimal 10 orang pekerja, berskala kecil,
menggunakan teknologi sederhana, aset minim, kemampuan manajerial
rendah, dan tidak membayar pajak
Perbankan apapun alasannya dalam berekspansi dan agresif di Kredit Mikro ujungnya adalah Profit dan Volume bahkan untuk Kredit Mikro sekarang mencapai Plafond pencairan sampai dengan Rp.500Juta.
Para Marketing Bank Mikro di pathok target yang besar dengan konsekuensi yang berat demi mencapai target pencapaian.
Lalu
dimanakah para pedagang pasar, perajin rumahan,pedagang kaki lima, pedagang
kelilingan dll masih banyak usaha retail yang benar2 mikro dan membutuhkan
partner keuangan untuk Berkembang??? maukah Para Bank-Bank Besar tersebut
menyalurkan Kredit dengan kisaran kebutuhan Pinjaman di bawah Rp.2.000.000???
Dengan perkembangan Industri Perbankan yang ada Sekarang dan mengacu pada definisi Usaha Mikro diatas!? rasa-rasanya kok mereka ini tidak dijadikan target market para Marketing Bank. Kapan mo nyampai target kisaran Rp.350Jt s.d Rp.600Jt per orang kalau yang di beri Kredit Kisaran Rp.500rb s.d Rp.2Jtaan. Padahal Mereka menurut hemat saya adalah Pelaku Mikro yang Sesungguhnya???
Di Satu sisi Pertumbuhan Perbankan Mikro yang spektakuler tentu akan membawa dampak terbukanya peluang Kerja , Juga para pegawai bank lainnya yang dapat berpindah pindah Bank dengan mudahnya untuk mengejar karir atau jabatan serta salary yang lebih besar.Di Satu sisi lainnya benarkah Segmen Pasar masih terbuka atau kah nasabah-nasabah lama yang hanya di Upgrade Plafond pembiayaannya!?
Lalu siapa yang sebenarnya di untungkan!??, Nasabah ?
Perbankan? atau para Pegawai?
· Pihak
Perbankan Jelas Menikmati keuntungan yang luar biasa, terbukti dari banyaknya
Perbankan yang mengincar segmen ini karena berkaca dari bank yang
sebelumnya sudah bermain di sektor ini memberikan
kontribusi yang signifikan.
· Pihak pegawai
Bank juga menikmati dari kondisi berlomba-lombanya Perbankan Masuk ke Mikro,
Seorang Pegawai yang bagus dapat saja berpindah-pindah Bank demi
mengejar jabatan atau salary yang lebih bagus dibandingkan di bank lama.
· Pihak
Nasabah , seharusnya dengan persaingan yang semakin ketat akan
ikut menikmati kemudahan dan persaingan bunga yang ada . akan tetapi
beberapa Kondisi seiring berpindahnya Pegawai bank dari tempat lama ke
bank yang baru Nasabah-nasabah Ybs ikut berpindah alias di Take
Over dengan tambahan plafond, Pun nasabah yang lama yang mungkin belum
saatnya diberikan Plafond lebih besar akhirnya di lakukan TOPUP agar
nasabah tidak lari ke bank pesaing.
Harapan Kita bersama bahwa dengan Hiruk Pikuk Perbankan Mikro yang ada menimbulkan sinergy yang positip dan saling menguntungkan.
·
Perbankan
mendapatkan keuntungan yang wajar dari hasil pemberian Kredit
Mikro.
·
Pegawai
mendapatkan penghargaan dan pendapatan yang layak dari keuntungan
yang di bukukan
·
Nasabah
mendapatkan keuntungan dengan kemudahan fasilitas kredit yang
dapat mengembangkan usahanya, bukan justru terjerat pinjaman yang semakin besar
dan tidak sesuai dengan perkembangan usahanya yang akhirnya bukannya berkembang
tetapi justru dimatikan karena tidak mampu untuk membayar angsuran
pinjaman
Lalu mau di bawa kemana sekarang Kredit Mikro di
Indonesia dan untuk Kepentingan siapa sebenarnya yang lebih di untungkan!????
Subscribe to:
Posts (Atom)




