Perbankan di Indonesia semakin gencar
mengucurkan kredit ke sektor mikro. Sektor ini menjadi seksi karena pasar
kredit mikro masih dianggap masih luas lantaran masih banyak pengusaha kecil
yang belum terjangkau kredit. Tak hanya itu saja, potensi pendapatan margin
bunga bersih atau net interest margin (NIM) sektor kredit mikro yang relatif
lebih tinggi di bandingkan dengan sektor kredit lainnya juga menggiurkan.
Bank-Bank Umum Berlomba-lomba untuk masuk ke Segmen
Mikro ini.Bank yang dulunya tidak berkecimpung langsung dengan Kredit Mikro
mulai berlomba untuk menggarap dan berekspansi di Kredit Mikro. Bukan hanya
Bank Konvensional bahkan Bank – Bank Syariah pun Mulai berlomba untuk masuk ke
Kredit Mikro.
Seberapa Besar sih Pangsa Pasar Kredit Mikro di
Indonesia ???
Berikut sedikit cuplikan artikel yang dapat
menggambarkan hal tersebut :
TRIBUNNEWS.COM,
BANDUNG - Terbukti,
bahwa sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memiliki potensi yang
besar. Hal itu pun dirasakan lembaga-lembaga perbankan konvensional dan
syariah, baik milik BUMN, BUMD, maupun swasta.
Hal itu
diakui Pemimpin Wilayah PT Bank Mandiri Tbk Jabar, Hadiyono. Dia
berpandangan, salah satu bukti bahwa UMKM berpotensi pasar besar yaitu dalam
hal penyaluran kredit mikro.
Diutarakan,
khusus kredit mikro, pada paruh tahun ini, pihaknya menyalurkan kredit mikro
sekitar Rp 2,5 triliun. Pihaknya, tegas Hadiyono, optimistis mampu mencapai
target penyaluran kredit mikro 2013.
Proyeksi
hingga akhir tahun ini, sebutnya, di wilayah kerjanya, sejumlah Rp 2,7 triliun.
"Itu tumbuh sekitar 30 persen melebihi realisasi kredit mikro tahun
lalu," sambung Hadiyono.
SOLO - PT Bank
Mutiara Tbk (BCIC) telah menyiapkan dana sebesar Rp1 triliun hingga Rp1,5
triliun untuk sektor pembiayaan sektor mikro. Selain menyiapkan pendanaan, Bank
Mutiara juga menargetkan tahun 2014 bisa 100 outlet di Indonesia yang
difokuskan untuk pembiayaan sektor mikro.
Corporate Secretary Bank Mutiara Rohan Hafas mengatakan, nilai pembiayaan mikro
mencapai 6-10 persen dari total kredit yang disalurkan Bank Mutiara.
Diakui Rohan, dibandingkan bank lainnya, total penyaluran untuk sektor mikro
yang sudah dilakukan Bank Mutiara masih tergolong kecil. Hingga saat ini total
penyaluran pembiayaan untuk sektor mikro baru mencapai Rp5 miliar.
“Untuk sektor ini baru dimulai sejak Februari 2013 dan saat ini Bank Mutiara
baru memiliki enam outlet. Selama tahun 2013 ini, kami akan membuka 15 outlet,
sebanyak delapan outlet di wilayah Jakarta dan delapan lainnya di luar Jakarta.
Termasuk di Kota Solo,” jelas Corporate Secretary Bank Mutiara, Rohan Hafas,
kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Selasa (11/6).
Lebih lanjut, Rohan, mengatakan, untuk mengembangkan pembiayaan sektor mikro
tidak hanya sekedar memberikan kredit kepada nasabah dan nasabah bisa
mengembalikan pinjaman tersebut kepada bank.
Tetapi juga harus dipikirkan adanya pendampingan sehingga bisa mengelola
pembiayaan dari bank tersebut.
Selain itu, kami juga harus memperhatikan bentuk layanan lainnya. Seperti
outlet pembiayaan mikro tersebut tidak boleh beroperasi diluar wilayah kantor
layanan, karena untuk sektor mikro harus memperhatikan hubungan yang dekat
antara kreditur dengan nasabah,” jelasnya lagi.
Sementara itu, disinggung mengenai pelepasan Bank Mutiara, Rohan Hafas,
mengatakan hingga saat ini masih dibuka pengajuan peminat hingga tanggal 24
Juni mendatang.
Sedangkan proses penjualan Bank Mutiara masih akan terus berlangsung hingga
November 2013 mendatang. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dimungkinan juga akan
membuka kembali penjualan Bank Mutiara pada Januari 2014.
“Akhir tahun 2014, Bank Mutiara wajib dijual. Saat ini Bank Mutiara terus
tumbuh dengan target total aset tahun 2013 sebesar Rp16 triliun, hingga bulan
April 2013 target tersebut sudah tercapai,”katanya.
Aset tahun 2013 tersebut naik disbanding tahun 2012 yang mencapai Rp15,2
triliun. Laba yang dihimpun Bank Mutiara selama tahun 2012 mencapai Rp146
miliar. Sedangkan tahun 2011 mencapai Rp260 miliar.
Meskipun dilihat dari nilainya mengalami penurunan, tetapi menurut Rohan, laba
tahun 2012 tersebut merupakan keuntungan operasional setelah pembersihan kredit
macet yang ditinggalkan nasabah sebelumnya
WOW kan!???
Pertanyaan
berikutnya adalah siapa saja sihyang merasakan penyaluran Kredit Mikro dan UMKM
tersebut???
Sudahkah
menyentuh masyarakat yang mempunyai usaha bener2 mikro???
Untuk itu perlu kiranya kita ketahui Definisi Usaha Mikro dan Kecil berikut ini
Pengertian dan Definisi Usaha Mikro
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, definisi usaha mikro yaitu usaha
produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang
memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Kriteria usaha mikro yang
dimaksud oleh
Undang-undang tersebut yaitu:
a. memiliki kekayaan bersih paling banyak
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk
tanah dan bangunan tempat usaha
b. memiliki hasil penjualan tahunan paling
banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Terdapat beberapa pengertian
usaha mikro yang diberikan oleh beberapa lembaga, antara lain
1.
BPS
Industri kerajinan rumah tangga yaitu
perusahaan/usaha industri pengolahan yang mempunyai pekerja 1-4 orang,
sedangkan industri kecil mempekerjakan 5-19 orang.
2.
Departemen Perindustrian dan Perdagangan
Industri-Dagang Mikro adalah
industri-perdagangan yang mempunyai tenaga kerja 1-4 orang.
3.
Departemen Keuangan
Usaha mikro adalah usaha produktif milik
keluarga atau perorangan WNI yang memiliki hasil penjualan paling banyak
Rp100.000.000 per tahun, sedangkan usaha kecil memiliki hasil penjualan
paling banyak Rp1 milyar per tahun.
4.
Kantor Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Usaha mikro dan usaha kecil adalah suatu
badan usaha milik WNI baik perorangan maupun berbadan hukum yang memiliki
kekayaan bersih (tidak termasuk tanah dan bangunan) sebanyak-banyaknya
Rp200 juta dan atau mempunyai omzet/nilai output atau hasil penjualan
rata-rata per tahun sebanyak-banyaknya Rp1 milyar dan usaha tersebut
berdiri sendiri.
5.
Komite Penanggulangan Kemiskinan Nasional
Pengusaha mikro adalah pemilik atau pelaku
kegiatan usaha skala mikro di semua sektor ekonomi dengan kekayaaan di
luar tanah dan bangunan maksimum Rp25 juta.
6.
ADB
Usaha mikro adalah usaha-usaha
non-pertanian yang mempekerjakan kurang dari 10 orang termasuk pemilik
usaha dan anggota keluarga.
7.
USAID
Usaha mikro adalah kegiatan bisnis yang
mempekerjakan maksimal 10 orang pegawai termasuk anggota keluarga yang
tidak dibayar. Kadangkala hanya melibatkan 1 orang, yaitu pemilik yang
sekaligus menjadi pekerja. Kepemilikan aset dan pendapatannya terbatas.
8.
Bank Dunia
Usaha mikro merupakan usaha gabungan (partnership)
atau usaha keluarga dengan tenaga kerja kurang dari 10 orang, termasuk di
dalamnya usaha yang hanya dikerjakan oleh satu orang yang sekaligus
bertindak sebagai pemilik (self-employed). Usaha mikro sering merupakan
usaha tingkat survival (usaha untuk mempertahankan hidup – survival
level activities), yang kebutuhan keuangannya dipenuhi oleh tabungan
dan pinjaman berskala kecil.
9.
ILO
Usaha
mikro di negara berkembang mempunyai karakteristik, antara
lain usaha dengan maksimal 10 orang pekerja, berskala kecil,
menggunakan teknologi sederhana, aset minim, kemampuan manajerial
rendah, dan tidak membayar pajak
Perbankan apapun alasannya dalam berekspansi dan agresif di Kredit Mikro
ujungnya adalah Profit dan Volume bahkan untuk Kredit Mikro sekarang mencapai
Plafond pencairan sampai dengan Rp.500Juta.
Para Marketing Bank Mikro di pathok target yang besar dengan konsekuensi yang
berat demi mencapai target pencapaian.
Lalu
dimanakah para pedagang pasar, perajin rumahan,pedagang kaki lima, pedagang
kelilingan dll masih banyak usaha retail yang benar2 mikro dan membutuhkan
partner keuangan untuk Berkembang??? maukah Para Bank-Bank Besar tersebut
menyalurkan Kredit dengan kisaran kebutuhan Pinjaman di bawah Rp.2.000.000???
Dengan perkembangan Industri Perbankan yang ada Sekarang dan mengacu pada
definisi Usaha Mikro diatas!? rasa-rasanya kok mereka ini tidak dijadikan
target market para Marketing Bank. Kapan mo nyampai target kisaran Rp.350Jt s.d
Rp.600Jt per orang kalau yang di beri Kredit Kisaran Rp.500rb s.d Rp.2Jtaan.
Padahal Mereka menurut hemat saya adalah Pelaku Mikro yang Sesungguhnya???
Di Satu sisi Pertumbuhan Perbankan Mikro yang spektakuler tentu akan membawa
dampak terbukanya peluang Kerja , Juga para pegawai bank lainnya yang dapat
berpindah pindah Bank dengan mudahnya untuk mengejar karir atau jabatan serta
salary yang lebih besar.Di Satu sisi lainnya benarkah Segmen Pasar masih
terbuka atau kah nasabah-nasabah lama yang hanya di Upgrade Plafond
pembiayaannya!?
Lalu siapa yang sebenarnya di untungkan!??, Nasabah ?
Perbankan? atau para Pegawai?
· Pihak
Perbankan Jelas Menikmati keuntungan yang luar biasa, terbukti dari banyaknya
Perbankan yang mengincar segmen ini karena berkaca dari bank yang
sebelumnya sudah bermain di sektor ini memberikan
kontribusi yang signifikan.
· Pihak pegawai
Bank juga menikmati dari kondisi berlomba-lombanya Perbankan Masuk ke Mikro,
Seorang Pegawai yang bagus dapat saja berpindah-pindah Bank demi
mengejar jabatan atau salary yang lebih bagus dibandingkan di bank lama.
· Pihak
Nasabah , seharusnya dengan persaingan yang semakin ketat akan
ikut menikmati kemudahan dan persaingan bunga yang ada . akan tetapi
beberapa Kondisi seiring berpindahnya Pegawai bank dari tempat lama ke
bank yang baru Nasabah-nasabah Ybs ikut berpindah alias di Take
Over dengan tambahan plafond, Pun nasabah yang lama yang mungkin belum
saatnya diberikan Plafond lebih besar akhirnya di lakukan TOPUP agar
nasabah tidak lari ke bank pesaing.
Harapan Kita bersama bahwa dengan Hiruk Pikuk Perbankan Mikro yang ada
menimbulkan sinergy yang positip dan saling menguntungkan.
·
Perbankan
mendapatkan keuntungan yang wajar dari hasil pemberian Kredit
Mikro.
·
Pegawai
mendapatkan penghargaan dan pendapatan yang layak dari keuntungan
yang di bukukan
·
Nasabah
mendapatkan keuntungan dengan kemudahan fasilitas kredit yang
dapat mengembangkan usahanya, bukan justru terjerat pinjaman yang semakin besar
dan tidak sesuai dengan perkembangan usahanya yang akhirnya bukannya berkembang
tetapi justru dimatikan karena tidak mampu untuk membayar angsuran
pinjaman
Lalu mau di bawa kemana sekarang Kredit Mikro di
Indonesia dan untuk Kepentingan siapa sebenarnya yang lebih di untungkan!????