Tuesday, 17 September 2013

Quo Vadis Kredit Mikro Di Indonesia

Perbankan di Indonesia  semakin gencar mengucurkan kredit ke sektor mikro. Sektor ini menjadi seksi karena pasar kredit mikro masih dianggap masih luas lantaran masih banyak pengusaha kecil yang belum terjangkau kredit. Tak hanya itu saja, potensi pendapatan margin bunga bersih atau net interest margin (NIM) sektor kredit mikro yang relatif lebih tinggi di bandingkan dengan sektor kredit lainnya juga menggiurkan.
Bank-Bank Umum Berlomba-lomba untuk masuk ke Segmen Mikro ini.Bank yang dulunya tidak berkecimpung langsung dengan Kredit Mikro mulai berlomba untuk menggarap dan berekspansi di Kredit Mikro. Bukan hanya Bank Konvensional bahkan Bank – Bank Syariah pun Mulai berlomba untuk masuk ke Kredit Mikro.
Seberapa Besar sih Pangsa Pasar Kredit Mikro di Indonesia ???
Berikut sedikit cuplikan artikel yang dapat menggambarkan hal tersebut :
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Terbukti, bahwa sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memiliki potensi yang besar. Hal itu pun dirasakan lembaga-lembaga perbankan konvensional dan syariah, baik milik BUMN, BUMD, maupun swasta.
Hal itu diakui Pemimpin Wilayah PT Bank Mandiri Tbk Jabar, Hadiyono. Dia berpandangan, salah satu bukti bahwa UMKM berpotensi pasar besar yaitu dalam hal penyaluran kredit mikro.
Diutarakan, khusus kredit mikro, pada paruh tahun ini, pihaknya menyalurkan kredit mikro sekitar Rp 2,5 triliun. Pihaknya, tegas Hadiyono, optimistis mampu mencapai target penyaluran kredit mikro 2013.
Proyeksi hingga akhir tahun ini, sebutnya, di wilayah kerjanya, sejumlah Rp 2,7 triliun. "Itu tumbuh sekitar 30 persen melebihi realisasi kredit mikro tahun lalu," sambung Hadiyono.


SOLO
- PT Bank Mutiara Tbk (BCIC) telah menyiapkan dana sebesar Rp1 triliun hingga Rp1,5 triliun untuk sektor pembiayaan sektor mikro. Selain menyiapkan pendanaan, Bank Mutiara juga menargetkan tahun 2014 bisa 100 outlet di Indonesia yang difokuskan untuk pembiayaan sektor mikro.
Corporate Secretary Bank Mutiara Rohan Hafas mengatakan, nilai pembiayaan mikro mencapai 6-10 persen dari total kredit yang disalurkan Bank Mutiara.
Diakui Rohan, dibandingkan bank lainnya, total penyaluran untuk sektor mikro yang sudah dilakukan Bank Mutiara masih tergolong kecil. Hingga saat ini total penyaluran pembiayaan untuk sektor mikro baru mencapai Rp5 miliar.
“Untuk sektor ini baru dimulai sejak Februari 2013 dan saat ini Bank Mutiara baru memiliki enam outlet. Selama tahun 2013 ini, kami akan membuka 15 outlet, sebanyak delapan outlet di wilayah Jakarta dan delapan lainnya di luar Jakarta. Termasuk di Kota Solo,” jelas Corporate Secretary Bank Mutiara, Rohan Hafas, kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Selasa (11/6).
Lebih lanjut, Rohan, mengatakan, untuk mengembangkan pembiayaan sektor mikro tidak hanya sekedar memberikan kredit kepada nasabah dan nasabah bisa mengembalikan pinjaman tersebut kepada bank.
Tetapi juga harus dipikirkan adanya pendampingan sehingga bisa mengelola pembiayaan dari bank tersebut.
Selain itu, kami juga harus memperhatikan bentuk layanan lainnya. Seperti outlet pembiayaan mikro tersebut tidak boleh beroperasi diluar wilayah kantor layanan, karena untuk sektor mikro harus memperhatikan hubungan yang dekat antara kreditur dengan nasabah,” jelasnya lagi.
Sementara itu, disinggung mengenai pelepasan Bank Mutiara, Rohan Hafas, mengatakan hingga saat ini masih dibuka pengajuan peminat hingga tanggal 24 Juni mendatang.
Sedangkan proses penjualan Bank Mutiara masih akan terus berlangsung hingga November 2013 mendatang. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dimungkinan juga akan membuka kembali penjualan Bank Mutiara pada Januari 2014.
“Akhir tahun 2014, Bank Mutiara wajib dijual. Saat ini Bank Mutiara terus tumbuh dengan target total aset tahun 2013 sebesar Rp16 triliun, hingga bulan April 2013 target tersebut sudah tercapai,”katanya.
Aset tahun 2013 tersebut naik disbanding tahun 2012 yang mencapai Rp15,2 triliun. Laba yang dihimpun Bank Mutiara selama tahun 2012 mencapai Rp146 miliar. Sedangkan tahun 2011 mencapai Rp260 miliar.

Meskipun dilihat dari nilainya mengalami penurunan, tetapi menurut Rohan, laba tahun 2012 tersebut merupakan keuntungan operasional setelah pembersihan kredit macet yang ditinggalkan nasabah sebelumnya
WOW kan!???
Pertanyaan berikutnya adalah siapa saja sihyang merasakan penyaluran Kredit Mikro dan UMKM tersebut???
Sudahkah menyentuh masyarakat yang mempunyai usaha bener2 mikro???
Untuk itu perlu kiranya kita ketahui Definisi Usaha Mikro dan Kecil berikut ini
Pengertian dan Definisi Usaha Mikro
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, definisi usaha mikro yaitu usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Kriteria usaha mikro yang
dimaksud oleh Undang-undang tersebut yaitu:
a. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk     tanah dan bangunan tempat usaha
b. memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
   Terdapat beberapa pengertian usaha mikro yang diberikan oleh beberapa lembaga, antara lain                
1. BPS
Industri kerajinan rumah tangga yaitu perusahaan/usaha industri pengolahan yang mempunyai pekerja 1-4 orang, sedangkan industri kecil mempekerjakan 5-19 orang.

2. Departemen Perindustrian dan Perdagangan
Industri-Dagang Mikro adalah industri-perdagangan yang mempunyai tenaga kerja 1-4 orang.

3. Departemen Keuangan
Usaha mikro adalah usaha produktif milik keluarga atau perorangan WNI yang memiliki hasil penjualan paling banyak Rp100.000.000 per tahun, sedangkan usaha kecil memiliki hasil penjualan paling banyak Rp1 milyar per tahun.

4. Kantor Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Usaha mikro dan usaha kecil adalah suatu badan usaha milik WNI baik perorangan maupun berbadan hukum yang memiliki kekayaan bersih (tidak termasuk tanah dan bangunan) sebanyak-banyaknya Rp200 juta dan atau mempunyai omzet/nilai output atau hasil penjualan rata-rata per tahun sebanyak-banyaknya Rp1 milyar dan usaha tersebut berdiri sendiri.

5. Komite Penanggulangan Kemiskinan Nasional
Pengusaha mikro adalah pemilik atau pelaku kegiatan usaha skala mikro di semua sektor ekonomi dengan kekayaaan di luar tanah dan bangunan maksimum Rp25 juta.

6. ADB
Usaha mikro adalah usaha-usaha non-pertanian yang mempekerjakan kurang dari 10 orang termasuk pemilik usaha dan anggota keluarga. 

7. USAID
Usaha mikro adalah kegiatan bisnis yang mempekerjakan maksimal 10 orang pegawai termasuk anggota keluarga yang tidak dibayar. Kadangkala hanya melibatkan 1 orang, yaitu pemilik yang sekaligus menjadi pekerja.  Kepemilikan aset dan pendapatannya terbatas.

8. Bank Dunia
Usaha mikro merupakan usaha gabungan (partnership) atau usaha keluarga dengan tenaga kerja kurang dari 10 orang, termasuk di dalamnya usaha yang hanya dikerjakan oleh satu orang yang sekaligus bertindak sebagai pemilik (self-employed). Usaha mikro sering merupakan usaha tingkat survival (usaha untuk mempertahankan hidup – survival level activities), yang kebutuhan keuangannya dipenuhi oleh tabungan dan pinjaman berskala kecil.

9. ILO
Usaha mikro di negara berkembang mempunyai karakteristik, antara  lain usaha dengan maksimal 10 orang pekerja, berskala kecil,  menggunakan teknologi sederhana, aset minim, kemampuan manajerial  rendah, dan tidak membayar pajak

Perbankan apapun alasannya dalam berekspansi dan agresif di Kredit Mikro ujungnya adalah Profit dan Volume bahkan untuk Kredit Mikro sekarang mencapai Plafond pencairan sampai dengan Rp.500Juta.

Para Marketing Bank Mikro di pathok target yang besar dengan konsekuensi yang berat demi mencapai target pencapaian.
Lalu dimanakah para pedagang pasar, perajin rumahan,pedagang kaki lima, pedagang kelilingan dll masih banyak usaha retail yang benar2 mikro dan membutuhkan partner keuangan untuk Berkembang??? maukah Para Bank-Bank Besar tersebut menyalurkan Kredit dengan kisaran kebutuhan Pinjaman di bawah Rp.2.000.000???

Dengan perkembangan Industri Perbankan yang ada Sekarang dan mengacu pada definisi Usaha Mikro diatas!? rasa-rasanya kok mereka ini tidak dijadikan target market para Marketing Bank. Kapan mo nyampai target kisaran Rp.350Jt s.d Rp.600Jt per orang kalau yang di beri Kredit Kisaran Rp.500rb s.d Rp.2Jtaan. Padahal Mereka menurut hemat saya adalah Pelaku Mikro yang Sesungguhnya???

Di Satu sisi Pertumbuhan Perbankan Mikro yang spektakuler tentu akan membawa dampak terbukanya peluang Kerja , Juga para pegawai bank lainnya yang dapat berpindah pindah Bank dengan mudahnya untuk mengejar karir atau jabatan serta salary yang lebih besar.Di Satu sisi lainnya benarkah Segmen Pasar masih terbuka atau kah nasabah-nasabah lama yang hanya di Upgrade Plafond pembiayaannya!?
Lalu siapa yang sebenarnya di untungkan!??, Nasabah ? Perbankan? atau para Pegawai?
·        Pihak Perbankan Jelas Menikmati keuntungan yang luar biasa, terbukti dari banyaknya Perbankan yang mengincar segmen ini   karena berkaca dari bank yang sebelumnya sudah bermain di       sektor ini memberikan kontribusi yang signifikan.
·        Pihak pegawai Bank juga menikmati dari kondisi berlomba-lombanya Perbankan Masuk ke Mikro, Seorang Pegawai yang   bagus dapat saja berpindah-pindah Bank demi mengejar jabatan   atau salary yang lebih bagus dibandingkan di bank lama.
·        Pihak Nasabah , seharusnya dengan persaingan yang semakin    ketat akan ikut menikmati kemudahan dan persaingan bunga yang   ada . akan tetapi beberapa Kondisi seiring berpindahnya Pegawai   bank dari tempat lama ke bank yang baru Nasabah-nasabah Ybs     ikut berpindah alias di Take Over dengan tambahan plafond, Pun  nasabah yang lama yang mungkin belum saatnya diberikan  Plafond lebih besar akhirnya di lakukan TOPUP agar nasabah tidak   lari ke bank pesaing.

Harapan Kita bersama bahwa dengan Hiruk Pikuk Perbankan Mikro yang ada menimbulkan sinergy yang positip dan saling menguntungkan. 
·         Perbankan mendapatkan keuntungan yang wajar dari hasil   pemberian Kredit          Mikro.
·         Pegawai mendapatkan penghargaan dan pendapatan yang layak    dari keuntungan yang di bukukan 
·         Nasabah mendapatkan keuntungan dengan kemudahan fasilitas     kredit yang dapat mengembangkan usahanya, bukan justru terjerat pinjaman yang semakin besar dan tidak sesuai dengan perkembangan usahanya yang akhirnya bukannya berkembang tetapi justru dimatikan karena tidak mampu untuk membayar  angsuran  pinjaman 
Lalu mau di bawa kemana sekarang Kredit Mikro di Indonesia dan untuk Kepentingan siapa sebenarnya yang lebih di untungkan!????

Subscription (Please change this with your own)