Wednesday, 10 September 2014

MK Batalkan Undang-undang Perkoperasian NO.17 Tahun 2012

UU Koperasi No 17 Tahun 2012 berpotensi mengancam perkembangan gerakan koperasi yang berprinsip pada kemandirian, kekeluargaan dan keadilan.
Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan gugatan Koalisi Demokratisasi Ekonomi terkait pembatalan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang perkoperasian. UU tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
 Permohonan JR disampaikan oleh Koalisi Demokratisasi Ekonomi . Dalam release nya koordinator Koalisi Demokratisasi Ekonomi ,menyampaikan ":

“Kami senang dengan keputusan hakim MK yang mendasarkan argumentasi pembatalan UU Koperasi atas argumentasi yang telah kami paparkan dalam berkas permohonan dan juga dari para saksi dan ahli yang telah kami ajukan. Menurut kami, UU Koperasi No 17 Tahun 2012 berpotensi mengancam perkembangan gerakan koperasi yang berprinsip pada kemandirian, kekeluargaan dan keadilan,” ujar Maeda.

Maeda menambahkan, Lahirnya UU ini adalah keinginan pemerintah untuk membawa gerakan ekonomi koperasi masuk kedalam sistem ekonomi Liberal Kapitalisme yang berpotensi merusak gerakan ekonomi rakyat kecil di berbagai daerah/desa di seluruh Indonesia.

“Prinsip Koperasi haruslah menjunjung kedaulatan anggota sebagai stakeholder utamanya. Namun, UU Koperasi No 17 Tahun 2012, perannya digantikan dengan otoritas badan pengawas sebagai pihak perwakilan modal (investor). Kami menyebut ini sebagai upaya menciptakan korporatisasi koperasi dalam tubuh gerakan Koperasi di Indonesia kedepan,” pungkas Mahasiswi Pascasarjana STF Driyarkara ini

Koalisi Demokratisasi Ekonomi yang mengajukan permohonan Judicial Review UU Koperasi merupakan gabungan dari berbagai NGO. Diantaranya Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil (ASPPUK), Yayasan Bina Desa, Pusat Pengembangan Sumberdaya Wanita (PPSW), Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA), LePPeK, Lembaga Bantuan Hukum (LBH Jakarta), Koperasi Karya Insa dan Institut Kapal Perempuan.

Friday, 17 January 2014

Analisa Lembaga Keuangan Mikro Untuk Mengambil Keputusan Kredit




  Dalam memutuskan Plafond Kredit/Pinjaman Calon Nasabah salah satu pertimbangan yang dipergunakan untuk menyetujui atau menolak pengajuan Kredit/pinjaman, Calon Nasabah maka Lembaga Keuangan/bank melakukan analisa keuangan, berikut adalah Metoda analisa yang biasa dipergunakan oleh Bank untuk melakukan analisa 

  1. Analisa  IIR atau Installment to Income Ratio  dikenal juga dengan istilah DBR atau debt   burden ratio. Yaitu ratio seluruh angsuran pin jaman terhadap pendapatan bersih atau take home pay (THP). Istilah IRR dan DBR juga dikenal dengan, atau istilah Payment to Income (PTI) ratio. Besaran persentase IRR tergantung kebijakan Lembaga Keuangan Pemberi Pinjaman, umumnya maksimal 33,3% s.d. 40%. Pada dasarnya ada dua metode untuk melakukan perhitungan IRR. jika sebelumnya calon debitur telah memiliki angsuran (kendaraan, rumah , atau bahkan cicilan kartu kredit):
 a)      IRR sepenuhnya dihitung dari pendapatan bersih (THP = take home pay). Artinya jumlah seluruh cicilan tak boleh lebih dari persentase IRR yang telah ditentukan misalnya 40%.
 b)      IRR angsuran kedua dihitung dari THP – angsuran yang dimiliki sebelumnya, artinya yang menjadi dasar perhitungan DBR adalah THP yang telah dikurangi semua angsuran termasuk angsuran Pinjaman yang diajukan. Dengan metode ini sebenarnya total IRR bisa lebih dari cap yang ditentukan tadi (misalnya 40%).

2. Analisa IDIR  atau  Installment to Disposable Income Ratio yaitu Ratio dari seluruh angsuran pinjaman terhadap pendapatan bersih setelah dikurangi dengan pengeluaran lainnya (pengeluaran rumah tangga). Besaran Prosentase IDIR tergantung dengan kebijakan  Pemberi Pinjaman umumnya maksimal yang bisa masuk kategori di setujui adalah 80%




Berikut adalah ilustasi Analisa Keuangan yang mempergunakan Metode Diatas



Untuk melakukan analisa sendiri silahkan download di bawah ini, untuk mengetahui kira-kira berapa kemampuan kita dan kalau kita ingin mengajukan permohonan pinjaman kira-kira di Plafond , jangka waktu dan bunga berapa untuk dapat di Approve oleh pemberi pinjaman.
Selamat Mencoba!!!


http://www.mediafire.com/download/33ontbcv9n86h1e/Analisa+IDIR+%26+IIR.xlsx



Subscription (Please change this with your own)